Di halaman ini
- Dokumen apa yang dibutuhkan kapal pinisi baru?
- Apakah semua kapal pinisi terkena aturan ini?
- Kapan surat ukur diterbitkan dan metode mana yang dipakai?
- Siapa yang dapat mendaftarkan kapal?
- Apa bukti hak milik kapal baru?
- Bisakah kapal yang masih dibangun didaftarkan?
- Surat kebangsaan mana yang berlaku?
- Siapa yang sebaiknya mengurus surat-surat ini?
- Kapan tiap dokumen perlu dipikirkan?
- Bagaimana dengan izin operasi kapal wisata?
- Pertanyaan apa yang sering muncul soal dokumen kapal baru?
- Dari mana fakta di halaman ini berasal?
- Bagaimana cara menghubungi desk?
Oleh Pembuatan Kapal Pinisi Editorial Desk

Dokumen kapal baru, menurut susunan editorial kami: gambar disahkan saat perancangan, surat ukur untuk kapal mulai GT 7, pendaftaran dengan bukti hak milik, lalu surat tanda kebangsaan sesuai tonase. Kapal yang masih dibangun bisa memperoleh akta sementara bila fisiknya memenuhi syarat. Izin operasi kapal wisata merupakan urusan terpisah di luar halaman ini.
Dokumen apa yang dibutuhkan kapal pinisi baru?
Tidak ada satu pasal yang menyusun semuanya sekaligus. Tabel ini adalah susunan editorial kami dari tiga peraturan, dilihat dari sudut kapal baru. Urusan balik nama kapal bekas tidak dibahas di sini. Surat-surat ini berjalan bersama keputusan lain dalam pembuatan kapal pinisi.
| Urutan | Dokumen atau langkah | Syarat utama | Dasar |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengesahan perhitungan dan gambar rancang bangun | Kapal panjang 10 m atau lebih dan/atau GT 7 atau lebih | PM 54/2021 Pasal 2, 3, dan 7 |
| 2 | Pemberitahuan rencana pembangunan | Disampaikan kepada Syahbandar setempat | PM 54/2021 Pasal 28 ayat (6) |
| 3 | Berita acara pengawasan dan sertifikat pembangun | Lahir selama pembangunan dan saat serah terima | PM 54/2021 Pasal 37, 40, dan 46 |
| 4 | Surat ukur | Tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 | PM 8/2013 Pasal 8 |
| 5 | Pendaftaran kapal, atau akta sementara selama dibangun | Surat ukur dan bukti hak milik; syarat fisik untuk akta sementara | PM 39/2017 Pasal 5, 7, dan 14 |
| 6 | Surat tanda kebangsaan | Jenisnya mengikuti tonase | PM 39/2017 Pasal 57 |
Bila Anda mencari satu surat bernama izin pembangunan, pada peraturan yang kami buka kami tidak menemukan dokumen dengan nama itu. Yang tertulis adalah tiga hal: pengesahan rancang bangun yang kami bahas di gambar kerja, pemberitahuan kepada Syahbandar, dan Pasal 28 ayat (1) PM 54/2021 yang menetapkan tempat membangun: galangan dalam negeri yang memenuhi syarat dari instansi perindustrian yang berwenang.
Dari sisi usaha pembangun, klasifikasi KBLI memisahkan kapal komersial pada KBLI 3011 di portal OSS dari kapal pesiar dan perahu rekreasi pada KBLI 30120 yang dikutip konsultan hukum. Cara memakainya saat menilai pembangun ada di panduan memilih kontraktor.
Apakah semua kapal pinisi terkena aturan ini?
Tidak semua. Pasal 2 dan 3 PM 54/2021 menjangkau kapal baru, kapal lama, dan perombakan, selama panjang keseluruhannya mencapai 10 meter dan/atau tonasenya mencapai GT 7. Pasal 50 mengecualikan kapal yang lebih kecil dari ukuran itu, kapal perang, dan kapal negara yang tidak untuk niaga. Periksa ukuran rencana kapal Anda terhadap ambang itu dengan angka yang dihitung perancang.
Kapan surat ukur diterbitkan dan metode mana yang dipakai?
Dasarnya PM 8/2013. Status terkini peraturan ini belum kami periksa di JDIH, jadi konfirmasikan kepada Syahbandar setempat sebelum mengandalkannya. Menurut teks yang kami baca, surat ukur diterbitkan untuk kapal mulai GT 7 dalam tiga jenis: dalam negeri, internasional, dan khusus.
Metodenya ditentukan panjang kapal. Di bawah 24 meter dipakai metode dalam negeri, sedangkan 24 meter atau lebih dipakai metode internasional. Untuk kapal bukan logam atau fibreglass, Pasal 4 menyatakan volume diukur sampai permukaan kulit luar kapal, jadi perkiraan tonase kapal kayu perlu memakai patokan itu.
Ada dua akibat praktis bagi pemilik. Pertama, bila panjang rencana berada di sekitar 24 meter, mintalah perancang menghitung perkiraan tonase menurut metode yang akan berlaku sebelum ukuran dikunci, sebab tonase ikut menentukan jenis surat kebangsaan. Kedua, soal waktu. Sumber yang kami buka menetapkan syarat ukuran dan metode, tetapi tidak menunjuk tahap fisik tertentu untuk pengukuran. Yang jelas dari Pasal 5 PM 39/2017, surat ukur harus sudah ada sebelum hak milik didaftarkan. Tanyakan kepada Syahbandar kapan pengukuran bisa dijadwalkan untuk proyek Anda.
Tarif PNBP untuk pengesahan gambar, surat ukur, dan pendaftaran tidak kami tulis karena belum kami buka. Mintalah rinciannya pada saat urusan surat disepakati.
Siapa yang dapat mendaftarkan kapal?
Pemilik. Menurut Pasal 5 PM 39/2017, kapal minimal GT 7 yang surat ukurnya sudah terbit dapat didaftarkan hak miliknya di Indonesia, dan yang mendaftarkan adalah pemiliknya. Pasal yang sama membatasi kapal yang dapat didaftarkan: milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam usaha patungan, batas saham asing langsung adalah 49 persen.
Batas ini perlu dibahas sebelum kontrak, bukan sesudah kapal jadi, karena nama pemesan akan muncul pada dokumen yang kemudian dipakai sebagai bukti. Pemesan asing, dan investor yang memakai struktur perusahaan, sebaiknya membawa susunan pemilikannya ke penasihat hukum. Kami tidak bisa menilai struktur tertentu.
Apa bukti hak milik kapal baru?
Pasal 7 ayat (3) PM 39/2017 membedakan dua jalur menurut cara kapal dibuat.
| Jalur | Bukti yang disebut pasal | Yang perlu dipastikan sejak awal |
|---|---|---|
| Kapal buatan galangan | Kontrak pembangunan, berita acara serah terima, surat keterangan galangan, bukti pelunasan | Penerbit tiap dokumen, dan kesamaan nama pemilik di keempatnya |
| Kapal buatan tukang secara tradisional | Surat keterangan dari tukang dengan pengetahuan Camat, atau surat itu disertai surat keterangan hak milik dari Camat | Siapa yang menandatangani, dan Camat wilayah mana |
Penawaran yang baik menyatakan jalur mana yang dipakai. Permintaan lewat desk dapat berujung pada kontrak dengan perusahaan kami, jadi uji jalur dalam penawaran kami seperti penawaran lain. Peran dokumen pertama diuraikan di kontrak pembuatan kapal, sedangkan pemeriksaan keempat dokumen menjelang pelunasan ada di serah terima kapal.
Bisakah kapal yang masih dibangun didaftarkan?
Bisa, secara sementara. Pasal 14 PM 39/2017 membukanya setelah lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas selesai dikerjakan. Jadi fasilitas ini tidak tersedia pada awal proyek, ketika lunas baru diletakkan atau papan baru dipasang.
Akta ini punya masa akhir. Pasal 15 ayat (4) mengakhirinya pada dua keadaan: serah terima kapal, atau pernyataan bahwa pembangunan tidak dilanjutkan. Akibatnya, akta sementara tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen akhir kapal. Saat serah terima, urusan pendaftaran tetap perlu diselesaikan. Bagian kedua dari pasal itu menjadi penting bila proyek berhenti di tengah jalan, dan bahasannya ada di kapal pinisi tidak selesai.
Sebelum memasukkan akta sementara ke rencana proyek, tanyakan dua hal: bukti apa yang diminta selama serah terima belum terjadi, dan siapa yang mengajukannya. Keduanya belum kami pastikan dari pasal yang kami baca.
Surat kebangsaan mana yang berlaku?
Pasal 57 PM 39/2017 membagi menurut tonase kotor. Periksa rumusan persisnya pada naskah resmi sebelum mengutipnya.
| Tonase kotor | Surat tanda kebangsaan |
|---|---|
| GT 175 atau lebih | Surat Laut |
| GT 7 sampai kurang dari GT 175 | Pas Besar |
| Kurang dari GT 7 | Pas Kecil |
Karena tonase baru pasti setelah pengukuran, perlakukan perkiraan perancang sebagai perkiraan. Bila kapal Anda diperkirakan berada dekat salah satu ambang, tulis di catatan proyek surat mana yang direncanakan dan apa yang berubah bila hasil ukurnya berbeda.
Siapa yang sebaiknya mengurus surat-surat ini?
Peraturan yang kami baca menyebut siapa yang berwenang menerbitkan atau mengawasi, tetapi pembagian kerja antara pemesan dan pembangun ditentukan kesepakatan. Dalam buku Perahu Pinisi Membelah Ombak (2024), seorang pengusaha kapal pesiar di Bulukumba menyebut surat-surat kapalnya diurus investor. Itu pengakuan satu orang, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa Anda tidak bisa mengandaikan pembangun yang mengurus semuanya.
Tuliskan pembagiannya per dokumen di kontrak atau lampirannya:
- Siapa mengajukan pengesahan gambar, dan siapa menanggung biayanya.
- Siapa memberi tahu Syahbandar tentang rencana pembangunan dan tentang perubahan gambar.
- Siapa mengajukan pengukuran dan pendaftaran.
- Dokumen asli mana yang disimpan siapa selama pembangunan.
- Kapan salinan tiap dokumen dikirim kepada pemilik.
Kapan tiap dokumen perlu dipikirkan?
Banyak dokumen di atas baru terbit menjelang akhir, tetapi keputusan yang menentukannya jatuh jauh lebih awal. Pembagian waktu berikut adalah saran kami untuk rapat proyek.
- Sebelum kontrak: siapa pemilik yang akan didaftarkan, jalur bukti hak milik yang dipakai, dan perkiraan tonase kapal.
- Sebelum lunas diletakkan: pengesahan gambar dan pemberitahuan kepada Syahbandar.
- Selama pembangunan: berita acara disimpan begitu terbit, perubahan gambar dicatat dan diberitahukan, dan salinan dikirim kepada pemilik.
- Setelah lambung, geladak utama, dan bangunan atas selesai: putuskan apakah akta sementara memang dibutuhkan.
- Menjelang serah terima: periksa draf sertifikat pembangun dan surat keterangan, lalu cocokkan namanya dengan kontrak.
- Setelah serah terima: selesaikan pendaftaran dan surat tanda kebangsaan, lalu mulai bab izin operasi bila kapal akan dipakai secara komersial.
Bagaimana dengan izin operasi kapal wisata?
Itu bab terpisah yang dimulai setelah pembangunan. KBLI 50113 di portal OSS mencakup pengangkutan untuk wisata atau rekreasi di laut, termasuk penyewaan angkutan laut berikut operatornya, dan kode ini berlaku bagi operasi, bukan pembangunan. Rincian SIUPAL, surat laik laut, dan izin operasi lainnya belum kami bahas karena belum kami buka untuk panduan ini. Bila kapal direncanakan untuk tamu berbayar, tanyakan kepada Syahbandar dan penasihat Anda sebelum desain dikunci, sebab fungsi kapal adalah salah satu kriteria perancangan.
Pertanyaan apa yang sering muncul soal dokumen kapal baru?
Apakah kapal di bawah GT 7 memerlukan surat ukur?
Tidak, menurut teks Pasal 8 PM 8/2013 yang menyebut surat ukur diterbitkan mulai GT 7. Kapal sekecil itu memakai Pas Kecil menurut PM 39/2017. Status PM 8/2013 sendiri perlu Anda konfirmasi kepada Syahbandar.
Apakah warga negara asing bisa mendaftarkan kapal atas nama sendiri?
Tidak, bila mengikuti Pasal 5 PM 39/2017, yang menyebut kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pada usaha patungan ada batas saham asing langsung. Bawa susunan pemilikan Anda ke penasihat hukum sebelum berkontrak.
Apakah akta sementara sama dengan akta pendaftaran biasa?
Tidak. Akta sementara diberikan untuk kapal yang sedang dibangun setelah syarat fisiknya terpenuhi, dan tidak berlaku lagi saat kapal diserahterimakan atau pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan.
Berapa biaya mengurus surat kapal baru?
Halaman ini tidak memuat angkanya. Biaya pengurusan bergantung pada pembagian tugas Anda dengan pembangun. Minta rinciannya tertulis saat urusan surat disepakati.
Apakah surat laik laut termasuk dalam urutan ini?
Belum kami bahas di sini. Halaman ini berhenti pada dokumen yang lahir dari pembangunan dan pendaftaran. Untuk surat laik laut dan izin operasi, tanyakan langsung kepada Syahbandar setempat.
Dari mana fakta di halaman ini berasal?
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 (naskah di BPK)
- PM 39 Tahun 2017, naskah di database peraturan BPK
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengukuran kapal (naskah di BPHN)
- Buku Perahu Pinisi Membelah Ombak (terbit 2024), hasil wawancara di Bulukumba
- Portal OSS, KBLI 3011
- Golaw, KBLI 30120
- Portal OSS, KBLI 50113
Bagaimana cara menghubungi desk?
Bila Anda sedang menyusun pembagian urusan surat untuk sebuah permintaan, kirim pertanyaannya ke WhatsApp 6281139414563 atau bd@juaraholding.com. Keputusan atas tiap dokumen tetap berada pada instansi yang berwenang.
Kirim ukuran, kelas, dan fungsi kapal. Desk menjawab dengan penawaran tertulis.
Minta penawaran lewat WhatsApp bd@juaraholding.com