Di halaman ini
- Kapan pembangunan dianggap selesai?
- Apa isi sertifikat pembangun?
- Dokumen apa yang menjadi bukti hak milik?
- Bagaimana bila kapal dibuat tukang secara tradisional?
- Apa yang dicek sebelum pelunasan?
- Bagaimana bila ada cacat atau hasil pemeriksaan tidak memuaskan?
- Pertanyaan apa yang sering muncul saat serah terima?
- Dari mana fakta di halaman ini berasal?
- Bagaimana cara menghubungi desk?
Oleh Pembuatan Kapal Pinisi Editorial Desk

Serah terima kapal pinisi adalah titik akhir pembangunan menurut PM 54/2021, dan wajib disertai sertifikat pembangun dari galangan yang diketahui Syahbandar. Sebelum melunasi, pastikan berita acara uji, sertifikat itu, dan naskah berita acara serah terima sudah ada, karena bukti hak milik kapal baru bertumpu pada dokumen-dokumen ini, bukan pada kapal yang sudah mengapung.
Kapan pembangunan dianggap selesai?
Pasal 28 PM 54/2021 menentukan akhir pembangunan lewat serah terima dari galangan kepada pemilik. Kapal yang sudah mengapung belum selesai menurut ukuran itu, begitu pula kapal yang sudah berlayar untuk uji. Di lapangan beberapa peristiwa mudah disangka sebagai akhir proyek, padahal masing-masing punya arti berbeda dalam urutan pembuatan kapal pinisi:
| Peristiwa | Yang sudah terjadi | Yang belum tentu terjadi |
|---|---|---|
| Peluncuran | Kapal berada di air, ada berita acara peluncuran | Kamar, sistem, dan perlengkapan belum tentu rampung |
| Interior rampung | Kamar dapat dipakai | Uji stabilitas dan uji berlayar belum tentu dilakukan |
| Uji coba berlayar | Ada berita acara uji | Temuan uji belum tentu diperbaiki, pelunasan belum dilakukan |
| Serah terima | Akhir pembangunan menurut peraturan | Masa perbaikan cacat masih berjalan bila kontrak mengaturnya |
Serah terima juga mengubah status dokumen lain. Pasal 15 ayat (4) PM 39/2017 menyatakan akta pendaftaran sementara tidak berlaku lagi saat kapal diserahterimakan atau pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan. Bila proyek Anda memakai akta sementara, jadwalkan pengurusan dokumen pengganti sejak jauh hari. Urutannya dijelaskan di perizinan kapal baru.
Sebaiknya kontrak menyebut syarat serah terima sebagai daftar, bukan sebagai tanggal semata. Tanggal bisa bergeser, sedangkan daftar memberi kedua pihak ukuran yang sama tentang kapan pekerjaan dianggap rampung. Kapal juga bisa berada di lokasi lain dari tempat pembangunannya, jadi tuliskan pula di mana serah terima dilakukan dan siapa yang menanggung pemindahan kapal ke titik itu. Kapan risiko kerusakan berpindah dari pembangun ke pemilik perlu Anda tanyakan dan tuliskan sendiri.
Apa isi sertifikat pembangun?
Pasal 46 PM 54/2021 mewajibkan serah terima disertai sertifikat pembangun (builder certificate) oleh galangan dan diketahui Syahbandar. Isinya antara lain jenis kapal, ukuran utama, mesin, tahun peletakan lunas, dan tahun peluncuran. Ringkasan kami tidak memuat seluruh butir, jadi bacalah naskah pasalnya sebelum menyusun daftar akhir.
Sertifikat ini layak diperiksa silang, bukan hanya diterima. Satu kesalahan tahun atau ukuran dapat terbawa ke dokumen kapal berikutnya, dan memperbaikinya setelah kapal beroperasi lebih merepotkan daripada memeriksanya sebelum pelunasan. Tabel berikut adalah cara periksa yang kami usulkan:
| Butir sertifikat | Cocokkan dengan |
|---|---|
| Jenis kapal | Fungsi di kontrak dan gambar rancang bangun yang disahkan |
| Ukuran utama | Gambar yang disahkan dan hasil pengukuran kapal |
| Mesin | Pelat mesin di kapal, dokumen pembelian, dan kriteria daya mesin |
| Tahun peletakan lunas | Berita acara pengawasan peletakan lunas |
| Tahun peluncuran | Berita acara peluncuran |
Dua berita acara di baris terakhir disebut Pasal 37 dan Pasal 40. Bila salah satunya tidak ada, tanyakan alasannya sekarang. Pertanyaan yang sama akan jauh lebih sulit dijawab bertahun-tahun kemudian, misalnya ketika kapal dijual kembali dan pembeli meminta riwayat pembangunannya.
Dokumen apa yang menjadi bukti hak milik?
Pasal 7 ayat (3) PM 39/2017 menyebut empat dokumen sebagai bukti hak milik kapal baru buatan galangan. Tiap dokumen menjawab pertanyaan yang berbeda:
- Kontrak pembangunan menjawab apa yang dipesan dan oleh siapa. Pastikan nama pemilik di kontrak sama dengan nama yang akan didaftarkan.
- Berita acara serah terima menjawab kapan dan dalam keadaan apa kapal berpindah. Lampirkan daftar kekurangan bila masih ada.
- Surat keterangan galangan menjawab kapal mana yang dimaksud. Cocokkan identitasnya dengan sertifikat pembangun.
- Bukti pelunasan menjawab bahwa kewajiban bayar sudah selesai. Dokumen ini lahir paling akhir, jadi sepakati bentuknya sebelum uang terakhir dikirim.
Keempatnya saling mengait. Pelunasan tanpa bukti yang menyebut nomor kontrak, atau berita acara yang menyebut nama perusahaan berbeda dari kontrak, bisa menjadi masalah saat pendaftaran. Pasal 5 peraturan yang sama menyebut kapal paling sedikit GT 7 yang sudah mendapat surat ukur dapat didaftarkan hak miliknya di Indonesia oleh pemilik, jadi dokumen ini akan benar-benar dipakai, bukan sekadar diarsipkan. Pemilik asing perlu membaca pembatasan kepemilikan di halaman perizinan dan meminta nasihat hukum.
Bagaimana bila kapal dibuat tukang secara tradisional?
Jalurnya lain. Pasal 7 ayat (3) huruf b PM 39/2017 menyebut bukti hak milik kapal baru buatan tukang secara tradisional berupa surat keterangan tukang yang diketahui Camat, atau dilampiri surat keterangan hak milik dari Camat. Jadi pengaturan ini tidak mengharuskan semua kapal lahir dari dokumen galangan, tetapi tetap mensyaratkan kertas yang bisa dilacak.
Masalahnya muncul ketika pemilik tidak tahu sedang berada di jalur mana. Buku terbitan 2024 mencatat kontrak pengusaha dengan panrita lopi umumnya bersifat kekeluargaan, sedangkan pemesan berkontrak dengan pengusaha. Dalam susunan itu, siapa pembuat yang akan menandatangani surat? Pengusaha yang mengikat kontrak dengan Anda, atau kepala tukang yang mengerjakan kapal? Tentukan sejak penawaran, bukan menjelang pelunasan, sebab bentuk surat yang dibutuhkan berbeda dan Camat yang dimaksud pun perlu diketahui dari awal.
Periksa juga apakah sertifikat pembangun tetap diminta untuk kapal Anda. Ambang penerapan PM 54/2021 ditentukan oleh ukuran, jadi jangan mengandaikan cara pembuatan otomatis menggugurkan kewajiban itu. Syahbandar setempat adalah pihak yang tepat untuk ditanya.
Apa yang dicek sebelum pelunasan?
Daftar ini kami susun dari peraturan yang dikutip di atas dan dari logika pembayaran. Ia berlaku untuk penawaran dari siapa pun, termasuk penawaran yang datang lewat desk kami, karena permintaan di sini dapat berakhir pada kontrak dengan perusahaan kami. Pakailah ukuran yang sama tanpa pengecualian.
- Berita acara uji coba berlayar sudah ada. Pasal 44 menyebut berita acara itu ditandatangani pemilik, galangan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, dan surveyor klas bagi kapal masuk klas. Daftar yang diuji ada di uji coba laut.
- Temuan dari uji sudah diperbaiki, atau dicatat sebagai kekurangan dengan tenggat dan nilai yang ditahan.
- Fisik kapal sesuai gambar terakhir, dan setiap perubahan sudah diajukan penyesuaiannya. Peraturan memberi konsekuensi nyata: Pasal 48 menyebut peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, dan/atau pencabutan pengesahan gambar bagi pelanggaran pasal tertentu.
- Sertifikat pembangun sudah diperiksa silang dan diketahui Syahbandar.
- Naskah berita acara serah terima dan surat keterangan galangan sudah Anda baca, dengan nama dan ukuran yang benar.
- Mesin dan sistem dihidupkan di depan Anda atau pengawas Anda, bukan hanya dilaporkan.
- Daftar inventaris perlengkapan, buku petunjuk, kunci, dan dokumen pemasok diserahkan bersama kapal.
- Bentuk bukti pelunasan disepakati, dan pertukarannya dilakukan pada waktu yang sama dengan penandatanganan.
Besar termin terakhir dibahas di termin pembayaran. Bagi daftar ini, yang penting bukan besarnya, melainkan pembayarannya masih tersisa ketika daftar diperiksa. Tanpa sisa pembayaran, posisi tawar Anda untuk menuntut perbaikan menjadi jauh lebih lemah.
Bagaimana bila ada cacat atau hasil pemeriksaan tidak memuaskan?
Isi garansi perlu ditanyakan dan ditulis, tanpa berpegang pada masa atau besaran dari kami. Karena itu kontrak Anda yang menentukan, dan butir berikut perlu ditanyakan sebelum tanda tangan:
- Cacat apa yang ditanggung, dan apa yang dianggap keausan biasa? Pisahkan badan kapal, kamar, mesin, dan sistem, karena pemasoknya bisa berbeda.
- Sejak kapan masa tanggungan dihitung, dan siapa yang datang memperbaiki bila kapal sudah berada jauh dari tempat pembuatan?
- Bagaimana cacat dilaporkan, dan berapa lama waktu menanggapinya?
- Apakah pemilik boleh menolak serah terima, atas dasar temuan apa, dan siapa yang menilai bila kedua pihak berbeda pendapat?
- Apakah sebagian pembayaran ditahan sampai daftar kekurangan selesai?
Bila perselisihan tidak selesai, satu kajian skripsi Universitas Airlangga tahun 2002 menyebut penyelesaian wanprestasi pemborong lebih dulu lewat musyawarah, dan bila gagal lewat gugatan ke pengadilan negeri. Itu hanya abstrak satu kajian, bukan nasihat hukum, jadi mintalah penasihat hukum membaca klausul sengketa Anda. Isi kontrak secara keseluruhan dibahas di kontrak pembuatan kapal.
Pertanyaan apa yang sering muncul saat serah terima?
Dokumen apa yang akan diserahkan saat serah terima kapal?
Sertifikat pembangun, berita acara serah terima, surat keterangan galangan, dan bukti pelunasan, dengan kontrak pembangunan sebagai dokumen pasangannya. Berita acara uji dan dokumen perlengkapan sebaiknya ditulis di kontrak sebagai bagian paket serah terima.
Apakah peluncuran sama dengan serah terima?
Tidak. Peluncuran menempatkan kapal di air dan punya berita acara sendiri. Akhir pembangunan menurut PM 54/2021 ditentukan lewat serah terima dari galangan kepada pemilik.
Apakah sertifikat pembangun wajib?
Ya, untuk kapal dalam cakupan PM 54/2021. Sertifikat itu dibuat galangan dan diketahui Syahbandar. Untuk kapal di luar cakupan, tanyakan dokumen pengganti yang dibutuhkan saat pendaftaran.
Apakah kapal buatan tukang tradisional tetap bisa punya bukti hak milik?
Ya. PM 39/2017 menyediakan surat keterangan tukang yang diketahui Camat, atau dilampiri surat keterangan hak milik dari Camat.
Berapa lama garansi kapal pinisi yang wajar?
Belum bisa kami pastikan. Kami tidak punya sumber yang menyebut masa garansi lazim untuk pinisi, jadi masa dan cakupannya perlu dirundingkan dan ditulis di kontrak.
Dari mana fakta di halaman ini berasal?
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 (naskah di BPK)
- PM 39 Tahun 2017, naskah di database peraturan BPK
- Buku Perahu Pinisi Membelah Ombak (terbit 2024), hasil wawancara di Bulukumba
- Abstrak skripsi Universitas Airlangga, 2002
Bagaimana cara menghubungi desk?
Ingin dokumen serah terima Anda ditanggapi, atau menemukan keterangan di halaman ini yang perlu dikoreksi? Hubungi WhatsApp 6281139414563 atau bd@juaraholding.com. Hapus data pribadi dan nilai kontrak dari salinan yang Anda kirim.
Kirim ukuran, kelas, dan fungsi kapal. Desk menjawab dengan penawaran tertulis.
Minta penawaran lewat WhatsApp bd@juaraholding.com