Di halaman ini
- Kapal mana yang wajib uji coba berlayar?
- Uji apa yang paling sedikit dilakukan?
- Siapa yang mengawasi dan menandatangani?
- Apa yang terjadi bila hasil uji tidak memuaskan?
- Apa yang perlu ditulis di kontrak tentang uji ini?
- Pertanyaan apa yang sering muncul soal uji coba laut?
- Dari mana fakta di halaman ini berasal?
- Bagaimana cara menghubungi desk?
Oleh Pembuatan Kapal Pinisi Editorial Desk

Uji coba laut kapal pinisi diatur PM 54/2021 dengan nama uji coba berlayar. Uji ini wajib bagi kapal barang sepanjang 24 m ke atas dan kapal penumpang 20 m ke atas, diawasi Syahbandar dan/atau Badan Klasifikasi. Delapan uji dilakukan untuk semua ukuran, lalu hasilnya masuk berita acara yang ikut ditandatangani pemilik sebelum serah terima.
Kapal mana yang wajib uji coba berlayar?
Patokannya panjang kapal dan jenisnya, sesuai Pasal 42 PM 54/2021. JDIH Kementerian Perhubungan mencantumkan peraturan itu dengan status Berlaku ketika kami cek pada November 2026, dan statusnya perlu dicek lagi menjelang proyek berjalan. Di peta pembuatan kapal phinisi, uji ini datang sebelum pelunasan.
| Kapal | Ukuran | Akibat menurut peraturan |
|---|---|---|
| Kapal barang | Panjang 24 m atau lebih | Wajib uji coba berlayar |
| Kapal penumpang | Panjang 20 m atau lebih | Wajib uji coba berlayar |
| Kapal wisata atau kapal pribadi | Tidak disebut sebagai jenis tersendiri di pasal itu | Tanyakan statusnya kepada Syahbandar |
| Di luar cakupan peraturan | Di bawah 10 m panjang keseluruhan, atau di bawah GT 7 | PM 54/2021 tidak berlaku (Pasal 50) |
Baris ketiga adalah yang paling sering menjadi soal bagi pemilik pinisi. Pasal itu menyebut kapal penumpang tanpa menyebut pinisi wisata, sehingga kami belum bisa memastikan apakah kapal wisata tertentu dihitung kapal penumpang. Pertanyaan ini paling menentukan bagi kapal sepanjang 20 m sampai di bawah 24 m: bila dihitung kapal penumpang ia wajib diuji, bila dihitung kapal barang Pasal 42 belum mewajibkannya.
Ajukan pertanyaannya kepada Syahbandar dengan menyebut fungsi kapal, panjang, dan rencana muatan, lalu simpan jawabannya bersama berkas proyek. Bila kewajibannya ternyata tidak mengenai kapal Anda, uji coba tetap bisa dijadikan syarat kontrak. Peraturan menetapkan batas minimum, dan tidak melarang pemilik meminta lebih.
Uji apa yang paling sedikit dilakukan?
Pasal 43 ayat (1) menyebut delapan uji untuk semua ukuran. Kolom kanan di bawah adalah usulan kami tentang apa yang dicatat agar hasilnya bisa dibaca kemudian. Kolom itu bukan bunyi pasal.
| Uji menurut pasal | Usulan catatan di lembar hasil |
|---|---|
| Kecepatan | Hasil terukur dibanding kecepatan yang ditulis saat perancangan, beserta muatan dan cuaca saat uji |
| Putaran melingkar | Arah putaran yang dicoba dan keadaan laut |
| Olah gerak zig zag | Siapa mengemudikan, dan apakah kapal menjawab kemudi seperti yang diharapkan |
| Sistem kemudi | Kemudi yang dicoba dan setiap gejala yang muncul |
| Navigasi dan radio | Daftar alat yang dinyalakan dan alat yang tidak berfungsi |
| Pemadaman listrik | Apa yang mati, apa yang tetap menyala, dan apa yang perlu dilakukan awak |
| Ketahanan berlayar | Lama uji yang disepakati dan temuan selama itu |
| Jangkar | Lokasi percobaan dan kelancaran menurunkan serta menaikkan |
Tentang kriteria lulus, kami belum menemukan sumber terbuka yang memberi ambang angka khusus untuk pinisi. Jadi jangan mengandaikan ada nilai baku yang bisa dirujuk saat terjadi perbedaan pendapat. Patokannya bisa Anda buat sendiri sejak awal: Pasal 5 ayat (1) menempatkan kecepatan dan daya mesin di antara kriteria yang ditentukan pemilik sebelum perancangan. Angka yang Anda tulis saat itu adalah angka yang pantas diuji di laut. Bagian lain yang berupa penilaian, seperti rasa kemudi, sebaiknya dicatat sebagai temuan dan dibahas bersama pengawas Anda.
Daftar delapan uji itu juga tidak menyebut layar. Bila layar menjadi bagian dari fungsi kapal Anda, percobaan di bawah layar perlu ditulis sendiri sebagai tambahan.
Menyiapkan kapal berarti memastikan pekerjaan sebelumnya sudah punya catatan. Pasal 36 ayat (1) menyebut pemasangan dan uji coba perlengkapan, peluncuran, dan uji stabilitas dalam daftar objek pengawasan, dan sebaiknya hasilnya sudah ada sebelum uji coba berlayar. Ini saran kami, sebab urutan daftar bukan jadwal. Minta berita acara peluncuran, daftar perlengkapan yang sudah diuji di mesin dan sistem kapal, serta hasil uji stabilitas sebelum tanggal uji laut ditetapkan.
Siapa yang mengawasi dan menandatangani?
Dua lapis pihak perlu dibedakan. Yang mengawasi adalah Syahbandar dan/atau Badan Klasifikasi, sesuai Pasal 42. Yang menandatangani laporan disebut Pasal 44:
- Pemilik kapal.
- Galangan.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
- Surveyor klas, bagi kapal masuk klas.
Pasal 32 membagi tugas pengawasan secara lebih luas. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memegang aspek statutoria. Surveyor Badan Klasifikasi yang diakui memegang kekuatan struktur, konstruksi, permesinan, dan perlistrikan. Karena itu kapal yang tidak masuk klas perlu menanyakan sejak awal siapa yang hadir pada hari uji dan siapa yang tanda tangannya muncul di berita acara.
Tentang pemberitahuan, yang tertulis jelas adalah pemberitahuan rencana pembangunan kepada Syahbandar setempat. Tanyakan kepada Syahbandar berapa lama sebelum uji kantor itu perlu diberi tahu, dan siapa yang mengajukan.
Tanda tangan pemilik punya arti praktis. Berita acara yang sudah Anda tanda tangani akan dibaca orang lain sebagai bukti bahwa uji sudah terjadi dan hasilnya Anda ketahui. Maka baca dulu sebelum menandatangani, pastikan temuan tertulis di dalamnya atau di lampiran, dan siapkan kuasa bila wakil Anda yang hadir. Peraturan ini juga memuat sanksi administratif di Pasal 48. Pasal mana saja yang terkena perlu dibaca pada naskahnya, sedangkan peran tiap pengawas dibahas di pengawasan pembangunan.
Apa yang terjadi bila hasil uji tidak memuaskan?
Langkah bila sebuah pinisi gagal pada salah satu uji perlu Anda sepakati sendiri di kontrak. Ada tiga jenis keadaan yang sebaiknya dipisahkan sejak awal.
- Temuan kecil. Alat yang perlu disetel atau bagian yang perlu dibetulkan. Catat di lampiran, beri tenggat, dan periksa lagi sebelum serah terima.
- Target tidak tercapai. Misalnya kecepatan di bawah angka yang disepakati. Di sini penyebabnya perlu dicari dulu, bersama pengawas yang Anda pilih, sebelum membahas perbaikan atau akibat pada harga.
- Perbaikan yang mengubah rancangan. Bila perbaikan membuat kapal berbeda dari gambar, Pasal 34 mewajibkan ketidaksesuaian dengan gambar yang disahkan diajukan penyesuaiannya. Perubahan seperti ini tidak selesai dengan kesepakatan dua pihak saja.
Pembayaran memberi Anda ruang bicara pada tahap ini. Seorang kepala tukang di Tana Beru mengatakan kepada Mongabay pada 2017 bahwa sisa pembayaran seringnya dibayarkan setelah perahu selesai, tetapi selesai bisa ditafsirkan berbeda oleh dua pihak. Kaitkan sisa pembayaran dengan berita acara uji dan penutupan temuan, supaya kata itu punya ukuran yang sama bagi kedua pihak.
Apa yang perlu ditulis di kontrak tentang uji ini?
Tujuannya satu: uji laut menjadi syarat yang bisa diperiksa, bukan acara penutup. Sembilan butir berikut bisa dibawa ke pembahasan kontrak bersama penasihat Anda:
- Kedudukan uji. Serah terima dilakukan setelah berita acara ditandatangani dan temuan yang disepakati selesai. Rincian dokumennya ada di serah terima kapal.
- Daftar uji. Delapan uji Pasal 43 ditambah percobaan lain yang Anda butuhkan.
- Target. Kecepatan dan ukuran lain yang disepakati, dengan keadaan saat diukur.
- Tempat dan rute. Termasuk siapa memindahkan kapal ke lokasi uji.
- Awak dan bahan bakar. Siapa yang menyediakan dan siapa yang menanggung. Butir ini ditulis sebagai kewajiban, tanpa perkiraan biaya.
- Risiko selama uji. Siapa menanggung kerusakan pada hari uji.
- Pengawas pemilik. Hak membawa pengawas teknis pilihan Anda ke atas kapal.
- Temuan dan uji ulang. Cara menggolongkan temuan, tenggat perbaikan, dan uji mana yang diulang.
- Salinan. Kapan Anda menerima salinan berita acara dan lembar hasil.
Butir yang sama berlaku bila kontrak terbit dari permintaan lewat desk kami. Kami punya kepentingan atas keputusan Anda, jadi mintalah butir-butir ini tertulis juga pada dokumen kami. Butir lain di luar soal uji ada pada isi kontrak pembuatan.
Pertanyaan apa yang sering muncul soal uji coba laut?
Apakah uji coba laut sama dengan uji coba berlayar?
Ya, di situs ini keduanya berarti kegiatan yang sama. PM 54/2021 memakai istilah uji coba berlayar, sedangkan uji coba laut dan sea trial kami pakai untuk kegiatan itu juga.
Apakah kapal pinisi wisata wajib uji coba berlayar?
Belum bisa kami pastikan untuk kapal tertentu. Pasal 42 menyebut kapal penumpang tanpa menyebut pinisi wisata, jadi tanyakan status kapal Anda kepada Syahbandar dan simpan jawabannya.
Apa kriteria keberhasilan uji coba laut sebelum serah terima?
Kami belum menemukan ambang lulus khusus pinisi. Karena itu tulis target sendiri di kontrak, terutama kecepatan dan daya mesin yang sudah Anda tentukan sebelum perancangan.
Apakah pemilik ikut menandatangani berita acara uji?
Ya. Pasal 44 menyebut pemilik sebagai salah satu penanda tangan, bersama galangan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, dan surveyor klas bagi kapal masuk klas.
Siapa yang menanggung biaya uji coba laut?
Hal itu perlu ditentukan di kontrak. Tuliskan siapa menyediakan awak dan bahan bakar.
Dari mana fakta di halaman ini berasal?
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 (naskah di BPK)
- Status PM 54 Tahun 2021 di JDIH Kementerian Perhubungan
- Mongabay Indonesia, April 2017
Bagaimana cara menghubungi desk?
Sedang menyusun butir uji di kontrak, atau menemukan keterangan yang perlu dikoreksi? Hubungi WhatsApp 6281139414563 atau bd@juaraholding.com, dan sebutkan panjang serta fungsi kapal Anda.
Kirim ukuran, kelas, dan fungsi kapal. Desk menjawab dengan penawaran tertulis.
Minta penawaran lewat WhatsApp bd@juaraholding.com